by Imran Rosidi | 17 Juni 2021


Eyat Mayang-Lombok Barat, Menyorot mengenai Isu-isu Pemberhentian atau merolling tentang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sudah jelas tertuang didalam Pasal 19 dan 20 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, rakyat dapat mengusulkan pemberhentian Anggota BPD kepada Pimpinan BPD dan secara Administrasi telah mengetahui Kepala Desa atas dasar hasil Musyawarah Masyarakat Dusun tempat anggota BPD tersebut bertempat tinggal, apabila anggota BPD perwakilan Dusun tersebut melanggar larangan (pasal 26) dan/atau tidak melaksanakan tugas (pasal 32) dan fungsi (pasal 31) sebagai anggota BPDMisalnya anggota BPD yang bersangkutan tidak pernah mendengarkan aspirasi masyarakat, tindakan BPD tersebut dapat dikatakan melanggar beberapa larangan, seperti misalnya merugikan kepentingan umum serta mendiskriminasi warga dengan tidak mendengarkan aspirasi warga. Selain itu bisa juga dikatakan menyalahgunakan wewenang jika BPD menggunakan jabatannya untuk kepentingannya sendiri.

Meski demikian, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”) sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur mengenai mekanisme pemberhentian anggota BPD jika melanggar larangan sebagai anggota BPD. Aturan tersebut dengan jelas menjelaskan : 

Anggota BPD berhenti karena:

a.    meninggal dunia;

b.    permintaan sendiri; atau

c.    diberhentikan.

Anggota BPD diberhentikan karena:

  1. berakhir masa keanggotaan;
  2. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
  3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD; atau
  4. melanggar larangan sebagai anggota BPD.

Dari Penjelasan Regulasi atau aturan diatas admin berikan gambaran Mekanisme untuk memberhentikan anggota BPD, sebagai berikut:
  1. Musyawarah wilayah dengan Masyarakat Dusun Setempat dan tokoh masyarakat Dusun tersebut. Dilakukan musyawarah terlebih dahulu, sehingga keputusan dilakukan atas kesepakatan bersama.
  2. Hasil musyawarah dusun disampaikan kepada pimpinan BPD.
  3. BPD memusyawarahkan hasil musyawarah dusun tersebut.
  4. Apabila usulan dari hasil musyawarah dusun tersebut terbukti baik secara materiil, Pimpinan BPD harus melanjutkan proses sebagaimana yang diatur pada pasal 20.
  5. Apabila usulan dari hasil musyawarah wilayah tersebut tidak terbukti baik secara materiil, Pimpinan BPD tidak boleh melanjutkan proses sebagaimana yang diatur pada pasal 20.

Kesimpulannya Pemberhentian anggota BPD diusulkan secara Administrasi atau tersurat oleh pimpinan BPD dan mengetahui Kepala Desa dengan tujuan kepada bupati/walikota dan tembusan Ke Kecamatan atas dasar hasil musyawarah BPD. Peresmian pemberhentian anggota BPD ditetapkan dengan keputusan bupati bukan dari keinginan Kepala Desa itu sendiri tetapi berdasarkan Hasil yang dilakukan dalam beberapa tindakan yang mana diperlukan adanya musyawarah dengan masyarakat di Dusun tersebut. 


Selanjutnya, untuk melihat secara jelas lampiran administrasi BPD yang dibutuhkan dalam menyelesaikan kasus di atas, silahkan baca tuntas Permendagri 110 Tahun 2016 sebagaimana File yang admin lampirkan di bawah ini:

download file


Post a Comment

Silahkan Berkomentar, Beri Kritik dan Saran Anda Untuk Perkembangan Blog