by Imran Rosidi | 17 Juni 2021
Anggota BPD berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
Anggota BPD diberhentikan karena:
- berakhir masa keanggotaan;
- tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD; atau
- melanggar larangan sebagai anggota BPD.
- Musyawarah wilayah dengan Masyarakat Dusun Setempat dan tokoh masyarakat Dusun tersebut. Dilakukan musyawarah terlebih dahulu, sehingga keputusan dilakukan atas kesepakatan bersama.
- Hasil musyawarah dusun disampaikan kepada pimpinan BPD.
- BPD memusyawarahkan hasil musyawarah dusun tersebut.
- Apabila usulan dari hasil musyawarah dusun tersebut terbukti baik secara materiil, Pimpinan BPD harus melanjutkan proses sebagaimana yang diatur pada pasal 20.
- Apabila usulan dari hasil musyawarah wilayah tersebut tidak terbukti baik secara materiil, Pimpinan BPD tidak boleh melanjutkan proses sebagaimana yang diatur pada pasal 20.
Kesimpulannya Pemberhentian anggota BPD diusulkan secara Administrasi atau tersurat oleh pimpinan BPD dan mengetahui Kepala Desa dengan tujuan kepada bupati/walikota dan tembusan Ke Kecamatan atas dasar hasil musyawarah BPD. Peresmian pemberhentian anggota BPD ditetapkan dengan keputusan bupati bukan dari keinginan Kepala Desa itu sendiri tetapi berdasarkan Hasil yang dilakukan dalam beberapa tindakan yang mana diperlukan adanya musyawarah dengan masyarakat di Dusun tersebut.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.




Posting Komentar
Silahkan Berkomentar, Beri Kritik dan Saran Anda Untuk Perkembangan Blog