Wartajelateng.com Lombok Barat, – Karena Adanya Permasalahan Dikelembagaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Antara Guru dan Yayasan, Maka Tim Wartajelateng ikut turun tanggan untuk mengklarifikasi perihal yang sedang sedang terjadi diwilayah kerja Desa Eyat Mayang Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat (20/7/2022)
Oleh karena itu Tim Warta terlebih dahulu akan membahas Kualifikasi akademik guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK) dan Raudhatul Athfal (RA) minimal sarjana (S1). Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) dan sejumlah regulasi lainnya.
![]() |
| Foto : Anak PAUD Sedang Bermain |
Guru yang belum memiliki ijazah S1 maka akan terkena dampak sanksi. Sanksi itu seperti kehilangan hak tunjangan fungsional dan profesi, namun khusus tunjangan profesi tidak berlaku jika umur guru sudah mencapai 50 tahun atau lebih dan masa kerja 20 tahun dan golongan IV.
Baca juga: Ibu Wakil Bupati Lombok Barat Hj Sumiatun Beri Bantuan Sembako Kepada Warga Terdampak Banjir
Sedangkan Bapak Imran Rosidi,S.Pd Selaku Sekretaris Desa Eyat Mayang Saat ditemui di kediamamannya Membenarkan dan Mejelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 membahas tentang standar kualifikasi dan kompetensi guru, dan setiap guru wajib memenuhi standar kualitas akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional. Guru sebagai kaum terdidik yang taat pada negara harus mematuhi semua kebijakan tentang pendidikan dan guru.
“Di sana dijelaskan, bahwa guru yang mengajar di satuan pendidikan TK, RA atau PAUD, minimal memiliki kualifikasi akademik S1. Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi. Begitu bunyinya,” beber Bapak Rosidi alumnus IKIP Mataram tersebut.
Beliau Juga Menambahkan, bahwa data lembaga pendidikan Non Formal atau bukan milik Desa yang terdapat diwilayah Desa kami itu Ada 5 PAUD, TPA yang tersebar di 5 Dusun yakni Dusun Jelateng Barat, Penyeleng, Eyat Mayang, Eyat Mayang Utara dan Dusun Lendang Kunyit, dan semua kelembagaan tersebut kita beri operasional dari dana desa, dan 3 lembaga yang sudah kita bantu APE PAUD berupa ayunan dan luncuran, itu sebagai bentuk kami mendukung masyarakat kami peduli akan pendidikan anak-anaknya, jadi harapan kami didesa, untuk guru PAUD, maupun TPA dan lembaga pendidikan lainnya memiliki pendidik minimal Sarjana. Standar itu, menurutnya hanya standar minimal dalam pencapaian kualifikasi akademik.
“Ya, itu kan standar minimal. Tentu beda antara guru PAUD yang sudah sarjana dan yang pernah kuliah dengan yang belum S1. Sekarang malah sudah banyak guru PAUD yang S2 kok. Jadi, S1 itu harus dimaknai standar minimal, karena menuntut ilmu dan meningkatkan kualitas bagi guru itu tidak terikat regulasi saja, namun harus menjadi kebutuhan pokok,” pungkasnya.
Beliau juga berharap permasalahan yang terjadi di Lembaga PAUD, saya harapkan dapat menemukan titik temunya, karena sangat disayangkan yang akan jadi korban anak-anak yang sekolah di PAUD tersebut, walupun sebenarnya bisa pindah sekolah ke yang lain.(Ir-red)



Posting Komentar
Silahkan Berkomentar, Beri Kritik dan Saran Anda Untuk Perkembangan Blog