Jakarta (16/8/2021) dilansir dari laman desapedia.id, dalam Pada pidato kenegaraan Presiden RI Joko Widodo dalam rangka penyampaian Rancangan Undang–Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022, disebutkan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2022 direncanakan sebesar Rp.770,4 triliun. Ada penurunan alokasi TKDD tahun 2022 sekitar 3,1 persen jika dibandingkan dengan outlook APBN 2021 yang telah dipatok sebesar Rp.795,48 triliun.
Simalakama, begitulah nasib pemerintah Desa seluruh Indonesia saat ini. Dana Desa yang pada tahun 2021 sebanyak 72 triliuan, ada wacana di APBN 2022 diturunkan menjadi 68 triliun. Sedangkan Undang-Undang mengisyaratkan bahwa dana desa ditentukan 10% dari dan diluar transfer dana daerah secara bertahap. Tentu tidak serta merta 10%, namun sedikit demi sedikit di tingkatkan secara signifikan untuk sampai titik amanat undang-undang tersebut.
Namun hal yang berbeda terjadi di wacana Dana Desa Tahun 2022, DPR bersama Pemerintah berencana untuk memngurangi Dana Desa dari 72 Triliun menjadi 68 Triliun di tengah situasi ekonomi masyarakat yang semakin sempit akibat pandemic.
Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2020 menjadi alas hukum yang melegitimasi keadaan tersebut dan dikembangkan menjadi UU No 2 Tahun 2020 tentang keuangan Negara di masa pandemic, disebutkan bahwa pemerintah memiliki wewenang untuk melakukan penyesuaian atas besaran belanja wajib termasuk Dana Desa.
Apa yang sangat mendesak sehingga butuh penyesuaian di Anggaran Dana Desa? Bukankah pembangunan dimulai dari Desa? Termasuk Sosial Ekonominya? Termasuk penanganan Pandeminya?
Dalam pelaksanaan kegiatan di anggaran yang tertuang di Dana Desa, telah diwajibkan bagi seluruh Desa untuk menangani maslah pandemic dengan segala asepk yang mengiringinya. Mulai dari BLT hingga penanganan persoalan yang timbul dengan kewajiban membentuk Satgas Covid dan lain sebagainya.
Bahkan banyak Desa yang sudah memiliki rencana pembangunan desa dengan melaksanakan Musdes, harus rela di ”pangkas” anggarannya untuk menghadapi situasi pandemic. Belum lagi Desa menghadapi surplus warga berpendapatan rendah akibat pandemic. Maka Pemangkasan anggaran Dana Desa sangat tidak wajar, mengingat Desa adalam Pemerintahan tingkat bawah yang pembangunan Negara dimulai dari sana (sesuai nawacita).
Desa merupakan pion-pion yang dipundaknya tanggung jawab kesejahteraan, kesehatan dan kenyamanan bangsa harus terlayani.
Apalagi di Tahun 2022 adalah tahun terakhir Negara deficit anggaran melebihi 3%. Artinya mulai tahun 2022 Negara harus benar benar serius menata infrastruktur produktif secara ekonomi melalui Desa. Dan jika infrastruktur di Desa kemudian terpangkas oleh kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020, maka Desa sebagai ujung tombak pemulihan ekonomi nasional hanya menjadi khayalan saja.*(sumber whatshapp group)



Posting Komentar
Silahkan Berkomentar, Beri Kritik dan Saran Anda Untuk Perkembangan Blog