WARTAJELATENG.BLOG — Tahapan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di Kabupaten Lombok Barat tahun 2021 memasuki masa kampanye. Mulai saat ini, Pengawas Pemilihan Kepala Desa atau Unsur Pejabat Yang Memonitoring Pelaksanaan akan mulai serius mengawasi tahapan tersebut.
Salah satu imbauan yang pernah di lontarkan Sekretaris Desa Eyat Mayang di Aula Pejuang Kantor Desa Saat Musyawarah Penetapan Daftar Pemilih Sementara Bulan Yang Lalu disampaikan kepada Perangkat Desa di Depan Semua Bakal Calon dan Panitia Pemilihan Kepala Desa, agar Kepala Desa beserta perangkatnya tidak terlibat. Sebab sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang desa pasal 29 dan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
“Sesuai pasal 280 ayat 2, pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu baik di Pilpres, Pilkada, Pilkades dilarang mengikutsertakan Kepala Desa dan Perangkat Desa,” ujar Seketaris Desa tersebut
Selain kepala desa dan perangkatnya, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga ikut dilarang. Mereka akan mendapatkan sanksi jika terbukti ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye.
“Bila mereka terbukti, Kewatiran Saya nanti ada pihak ke tiga atau orang tidak suka mereka selaku perangkat Desa mereka melaporkan ke Desa atau Instansi terkait lengkap dengan Bukti-bukti yang ada, maka kami yang didesa tidak bisa membantu karena sudah jelas melarang Undang-undang. SK sampai usia 60 Tahun tak menjamin perangkat desa jabatannya permanen, ASN aja jika terlibat Politik bisa dipecat” pungkasnya.
Sumber: Https://eyatmayang.desa.or.id/




Posting Komentar
Silahkan Berkomentar, Beri Kritik dan Saran Anda Untuk Perkembangan Blog