Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”) atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Adapun fungsi BPD yaitu:
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. Masa keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Anggota BPD dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Kewajiban dan Larangan Bagi Anggota BPD
Anggota BPD wajib:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
- mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
- menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
- menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.
Anggota BPD dilarang:
- merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
- melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
- menyalahgunakan wewenang;
- melanggar sumpah/janji jabatan;
- merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
- merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR”), Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (“DPD”), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
- sebagai pelaksana proyek Desa;
- menjadi pengurus partai politik; dan/atau
- menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Dalam Permendagri nomor 110 tahun 2016, pada pasal 5 ayat (1) diuraikan bahwa “Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa”, diperlukan kehati-hatian jikalau BPD cacat hukum . Berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.” Ayat ini maknanya antara lain adalah:
- Keterwakilan wilayah.
- Keterwakilan perempuan.
- Dipilih secara langsung oleh penduduk.
- Dipilih dengan cara musyawarah perwakilan.
Manakala proses yang dipilih itu secara langsung, maka syarat-sayarat bagi yang daftar calon BPD harus dipenuhi sebelum pelaksanaan pemilihan. Sedangkan manakala proses yang dipilih itu dengan cara musyawarah perwakilan, makan syarat-syarat bagi calon terpilih dan PAW nya harus dipenuhi sebelum hasil musyawarah dilaporkan kepada Kepala Desa.
Apabila syarat-syarat sebagaimana yang diuraikan dalam Permendagri 110/2016 pada pasal 13 tidak dipenuhi, maka calon tersebut gugur atau harus didiskualifikasi, lalu harus dilakukan pencalonan dan pemilihan ulang.
Jika calon tidak memenuhi syarat tetap diresmikan atau dilantik, maka keanggotaan tersebut tidak sah atau anggota bpd cacat hukum.
Agar lebih lengkap, ini syarat-syarat bagi anggota BPD berdasarkan Permendagri 110/2016.
Pasal 13
Persyaratan calon anggota BPD adalah:
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengahpertama atau sederajat;
- bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
- bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
- wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; dan
- bertempat tinggal di wilayah pemilihan
Syarat-syarat di atas dapat diuraikan sbb:
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, dan/atau Surat Keterangan Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
- fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
- fotokopi Akta Kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
- surat pernyataan yang menyatakan:
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa; dan
- bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD
- 5. surat keterangan:
- bertempat tinggal di wilayah dusun yang dikeluarkan oleh Kepala Desa;
- berbadan sehat yang dikeluarkan oleh RSUD atau Pusekesmas; dan
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari kepolisian.
- Surat Keterangan Bebas Narkoba dari BNN
Struktur BPD




Posting Komentar
Silahkan Berkomentar, Beri Kritik dan Saran Anda Untuk Perkembangan Blog