LOMBOK BARAT : Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( APBDes ) adalah data rahasia negara dan hanya bisa dimiliki serta dibaca oleh kalangan terbatas.Itu adalah pernyataan yang salah salah besar, APBDes adalah data publik yang bisa dimiliki dan dibaca oleh siapa saja bahkan oleh warga dari luar desa setempat.

Dokumen anggaran dan keuangan desa termasuk dokumen informasi publik, dasar hukumnya adalah Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) Bab I pasal I angka 1 dan 2.

Adapun dokumentasi anggaran keuangan desa berdasarkan Permendagri nomor 20 tahun 2018 dapat diuraikan, dimiliki dan dibaca oleh masyarakat dan siapa saja yaitu APBDes ( Perdes ), Penjabaran APBDes ( Perkades/Perwu ), Dokumen Pelaksanaan Anggaran ( DPA ), Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran ( DPPA ), Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan ( DPAL ), Rencana Anggaran Kegiatan Desa ( RAKD ), Surat Permintaan Pembayaran ( SPP ), Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Anggaran dan LPAPBDes ( Perdes )

Sudah seharusnya Pemerintah Desa ( Pemdes ) untuk membuka informasi kepada masyarakat karena ini amanat dari Undang Undang.

Jadi dengan Pemasangan Reklame Realisasi APBDes depan Kantor Desa Eyat Mayang dan Desa Lainnya adalah bentuk transparansi, keterbukaan dan akuntabilitas anggaran dan keuangan desa karena merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan Desa yang lebih baik dan bentuk lainnya transparansi publik adalah mensosialisasikan pengelolaan dan penggunaan anggaran dan keuangan desa baik mulai perencanaan, pelaksanaan jenis kegiatan dan jumlah anggaran yang digunakan

Sosialisasi anggaran dan keuangan desa termasuk APBDes bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan pelaksanaan program pembangunan desa sehingga apa yang menjadi program pembangunan yang menggunakan anggaran baik dari Pemerintah Pusat dengan Dana Desa, Pemerintah Provinsi dengan Banprov dan dari Pemerintah Daerah dengan ADD agar desa bisa mencapai hasil yang optimal untuk peningkatan perkembangan pembangunan, kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat, ucapnya.

Seringkali muncul persepsi bahwa banyak kendala ketika masyarakat, individu, kelompok, LSM maupun media mempertanyakan salinan atau dokumen termasuk APBDes dari Pemerintah Desa itu susah dan terkadang sangat sulit sekali dan bahkan tidak bisa diakses ” dokumen atau salinan termasuk juga APBDes dan dokumen penunjang lainnya merupakan dokumen publik yang dapat diakses, diminta, dimiliki dan dibaca oleh masyarakat bahkan siapapun dan merupakan hak warga negara untuk mendapatkannya.

Landasan hukum dari dokumen atau salinan termasuk APBDes atau dokumen penunjang lainnya bisa diakses, diminta, dimiliki dan dibaca oleh siapapun adalah pasal 28 F Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pungkasnya. 

Laporan Realisasi APBDes 2020D ESA EYAT MAYANG


Info APBDes 2021 Eyat Mayang Perubahan Khusus  Melalui Peraturan Kepala Desa Karena Refokusing Anggaran Kegiatan Penanganan Penyebaran Virus Corona




Post a Comment

Silahkan Berkomentar, Beri Kritik dan Saran Anda Untuk Perkembangan Blog