WARTAWANLOMBOK - Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desa.




Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.


Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :

    1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti Tata Praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
    2. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
    3. Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.
    4. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna.
    5. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
    6. tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


    Dari menjalankan tugas dan fungsi kades apakah ini alasannya, dari penelusuran awak media kades diwilayah Kecamatan lembar memang mengakui. 


    "Iya bang saya pusing uang tidak ada untuk bayar hutang, ternyata jadi kades pusing," ucap salah satu kades di wilayah kerja kecamatan lembar. 




    Tetapi dirinya setelah diberikan masukan saran oleh awak media, kades tersebut mulai semangat dan tidak akan mengeluh lagi, di syukuri. Ternyata jabatan kades itu terhormat dan ada kebanggaan bisa membangun desa sendiri. 


    "Terima kasih saran dan kritik nya untuk pembangunan didesa kami, karena tanpa saran dan kritik saya pribadi selaku kades tidak bisa mengevaluasi kinerja perangkat desa kami," pungkasnya. 


    6 komentar
    Urut Berdasarkan 
    Siti Aminah
    Atur-atur saja,,, dah tau semuah kepala desa itu, iyah begitulah kira-kira
    Cahaya Lombok
    PEMERINTAH SEHARUSNYA DANA DESA NYA KONTROL TERUS-MENERUS, SUPAYA YANG JADI KEPALA DESA GAK KORUPSI, YANG JADI KEPALA DESA PADA MAKIN KAYA RAYA.
    Abu Hasan
    MODUS BANGET AMAT SANGAT, PREEEEEEEETTT, PUSING MIKIRIN KORUPSI DANA DESA MAU SEMUANYA ATAU SEBAGIAN, BEGITU YAH.
    Hamba Tuhan
    Pusing Ngakalin Duitnya bagai mana cara nya agar Duit nya bisa masuk kantong pribadi ....
    Agoesamsudin
    Pura2 pusing aja

     

    Post a Comment

    Silahkan Berkomentar, Beri Kritik dan Saran Anda Untuk Perkembangan Blog