LOMBOK BARAT - Dalam rangka mempermudah pelaksanaan kegiatan didesa, melalui artikel ini, kami berikan gambaran kegiatan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024,
Sebagai Dasar hukum penyusunan Permendesa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah PP No. 60 Tahun 2014 dan PP No. 22 Tahun 2015.
Sehingga dari sini, Dana Desa fokus untuk memperkuat kebijakan fiskal nasional (kemiskinan ekstrem, stunting, dan inflasi) di tingkat desa dan sinergi penggunaan Dana Desa.
Adapun 7 isu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024 tersebut adalah (1) Pengentasan kemiskinan ekstrem, (2) Intervensi percepatan eliminasi TBC, (3) Ketahanan pangan nabatai dan hewani (4) Pencegahan narkoba, (5) Penurunan stunting, (6) Dana oeperasional pemerintah Desa, dan (7) Optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Sesuai dengan Mandat/Arahan Presiden untuk Tahun 2024 kami jabarkan melalui tabel berikut ini.
NO.
KEGIATAN
REGULASI
ARAHAN
1.
Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasiona
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
“Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menyusun dan menetapkan kebijakan penggunaan Dana Desa untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional”
2.
Pencegahan Narkoba
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024
Aksi RAN : Pelaksanaan program Desa Bersih dari Narkoba (Bersinar) melalui fasilitasi kegiatan P4GN dan prioritas penggunaan Dana Desa
Indikator Keberhasilan : terlaksananya program Desa Bersinar melalui fasilitasi kegiatan P4GN dan prioritas penggunaan Dana Desa.
Ukuran keberhasilan: target 2023 sebanyak 120 desa, target 2024 sebanyak 121 desa.
3.
Bantuan Langsung Tunai dan Padat Karya Tunai
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem huruf b
“Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk: menetapkan prioritas penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dan program padat karya”
4.
Penanggulangan TBC
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis
Tanggungjawab Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi :
Tersedianya kebijakan pemanfaatan Dana Desa untuk percepatan Eliminasi TBC (Target tahun 2022: 1 (satu) kebijakan)
Persentase desa yang mengalokasikan Dana Desa untuk intervensi percepatan Eliminasi TBC (Target tahun 2024: 80%)
5.
Percepatan Penurunan Stunting
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting Pasal 11 ayat (2)
”Pemerintah Desa memprioritaskan penggunaan Dana Desa dalam mendukung penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting” (Pasal 11 ayat 2).
Kegiatan: melakukan penguatan sistem Pemantauan dan Evaluasi terpadu Percepatan Penurunan Stunting. Keluaran (output): Persentase Pemerintah Desa yang memiliki kinerja baik dalam konvergensi Percepatan Penurunan Stunting (Target 90 % pada tahun 2PDFnya
Dan Untuk Lebih Jelasnya. Warta Jelateng Berikan dalam bentuk File PDF.
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar, Beri Kritik dan Saran Anda Untuk Perkembangan Blog