Lombok Barat – Polsek Lembar Polres Lombok Barat melalui Bhabinkamtibmas tidak bosan-bosan nya memberikan Himbuan kepada warga desa khususnya warga masyarakat, tentang larangan Karhutla dan dampak yang di timbulkan dari karhutla, Rabu, (23/08/2023).

Foto : Bapak Bhabinkamtibmas Eri Gustanto bersama BPD, Penghulu Dusun Lendang Kunyit



Kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap menjadi tebal, lingkungan disekitar menjadi tidak sehat, penyakit yang timbul adalah inspa, jadi pembukaan lahan harus melalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap.


“Sesuai Dengan UU RI No.32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP, Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan bisa di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara,” ungkap Bapak Bhabinkamtibmas Erik Gustanto Polsek Lembar kepada warga.



Adapun Tujuan Himbauan ini dilaksanakan di Dusun Wilayah Gunung didesa BINAAN, seperti Dusun Lendang Kunyit, Dusun Hubbal Khairun, Dusun Eyat Mayang Selatan dan Dusun Jelateng Baru Desa Eyat Mayang Kecamatan Lembar (Ros.Red)



Post a Comment

Silahkan Berkomentar, Beri Kritik dan Saran Anda Untuk Perkembangan Blog