Sesuai Arahan Bapak Presiden RI, Penghasilan Perangkat Desa Setara Dengan PNS yakni Golongan II/a, sama halnya dengan Gaji PNS, PNS sendiri dibagi dalam beberapa golongan berdasarkan jabatan dan pangkatnya. Jabatan dan pangkat ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya, Pasal 12 ayat 1 dijelaskan bahwa jabatan fungsional diatur dari yang terendah hingga tertinggi, yang juga dipakai untuk penggolongan gaji, berikut gaji PNS berdasarkan golongannya:
Golongan I:
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II:
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III:
- Golongan III/a: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
- Golongan III/b: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
- Golongan III/c: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
- Golongan III/d: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Golongan IV:
- Golongan IV/a: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
- Golongan IV/b: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
- Golongan IV/c: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
- Golongan IV/d: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
- Golongan IV/e: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Guru PNS akan mendapatkan tunjangan berupa Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Namun jumlah gajinya tergantung dari golongan yang diterima guru. Yaitu:
- PNS golongan IVc sampai IVe menerima TKD Rp 6.521.250
- PNS golongan IVa sampai IVb menerima TKD Rp 6.174.375
- PNS golongan IIIc sampai IIId menerima TKD Rp 5.827.500
- PNS golongan IIIa sampai IIIb menerima TKD Rp 5.480.625
- PNS golongan IIa sampai IId menerima TKD Rp 4.370.625
- Calon PNS (CPNS) menerima TKD Rp 3.100.000.
Selain itu, PNS juga menerima tunjangan seperti PNS di instansi pemerintahan lainnya. Berikut seperti yang tertera dalam Pintek.id:
- Tunjangan suami/istri 5 persen dari gaji pokok PNS.
- Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.


Posting Komentar
Silahkan Berkomentar, Beri Kritik dan Saran Anda Untuk Perkembangan Blog