EYATMAYANG - LOMBOK BARAT, (16/6) Pengundian nomor urut calon kades yang berhak dipilih di Desa Eyat Mayang dilaksanakan tanggal 16 Juni 2021 pukul 10.00 Wita bertempat di Aula Pejuang Desa Eyat Mayang.
Dalam Acara tersebut di hadiri Pak Sekretaris Kecamatan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Eyat Mayang diharapkan selalu mematuhi protokol kesehatan yakni wajib menggunakan Masker, Jaga Jarak dan menggunakan 50% dari kapasitas ruangan serta menyediakan tempat cuci tangan dan Handsenitizer.
"Kepada ke 5 (lima) Kandidat Calon Kepala Desa diharapkan Untuk selalu menghimbau Tim Suksesnya melakukan kampanyenya dalam mematahui Protokol Covid-19, yakni CTPS, Bermasker, Jaga Jarak, Mobilitas" Ujar Pak Sekcam
Dalam Sambuntannya juga Pejabat Kepala Desa H. Rijlan juga sangat mengapersiasi kepada Panitia Seleksi Pemilihan Kepala Desa dalam menjalankan tugas-tugasnya sesuai Tahapan-tahapan yang berpedoman pada peraturan bupati lombok barat nomor 23 Tahun 2021 tentang pemilihan kepala Desa
“Dengan terlaksananya kegiatan ini yang aman, tertib dan lancar. sangat berterima kasih kepada semua Panitia, tanpa anggaran yang memadai dan banyak kendala namun Panitia Pemilihan Kepala Desa Eyat Mayang merekapun tetap semangat bekerja dan berjalan sesuai rencana dalam prosesi tahapan pilkades Eyat Mayang,” Ucapnya Rijlan Selaku Pejabat Kepala Desa Eyat Mayang
Setelah kata sambutan kepala Desa. Selanjutnya Panitia Menyampaikam Pemafaran sedikit terkait Model Surat Suara nanti yang akan digunakan di TPS. Setelah pemafaran tersebut selanjutnya Panitia meminta setiap Calon Kepala Desa Untuk mengambil Nomor urut pengambilan Nomor Undian yang sudah siapkan angka dalam bola Tenis Meja yang ditempatkan didalam Toples.
Setelah masing-masing calon mengambil undian nomor urut. Barulah didapatkan hasil. Adapun hasil pengundian tersebut adalah sebagai berikut :
nomor urut 1: Hanafi SH,
nomor urut 2: Zaenal Abidin,
nomor urut 3: Munawir Haris,S.Pd,
nomor urut 3: H. Rabai Helmi,
nomor urut 3: H. Sahrul Muzakki.
Setelah pengundian nomor urut dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara pengundian nomor urut, kesepakatan kampanye damai tanpa money politics dan kesepakatan pemasangan tanda gambar. nantinya akan ditetapkan dan dituangkan pada tahapan proses pencetakan surat suara sebagai identitas dan pengenal bagi masing-masing calon untuk berkampanye.(irs.red)






Posting Komentar
Silahkan Berkomentar, Beri Kritik dan Saran Anda Untuk Perkembangan Blog