SID-Eyatmayang.LOMBOK BARAT.  Melalui Artikel ini Admin Desa akan membahas tentang Kurangnya Transfaransinya Pemerintah Desa tentang Penggaran yang tertuang dalam APBDes desa karena banyak yang menyatakan bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( APBDes ) adalah data rahasia negara dan hanya bisa dimiliki serta dibaca oleh kalangan terbatas.

Itu adalah pernyataan yang salah salah besar, APBDes adalah data publik yang bisa dimiliki dan dibaca oleh siapa saja bahkan oleh warga dari luar desa setempat.

Dokumen anggaran dan keuangan desa termasuk dokumen informasi publik, dasar hukumnya adalah Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) Bab I pasal I angka 1 dan 2.

Adapun dokumentasi anggaran keuangan desa berdasarkan Permendagri nomor 20 tahun 2018 dapat diuraikan, dimiliki dan dibaca oleh masyarakat dan siapa saja yaitu APBDes ( Perdes ), Penjabaran APBDes (Perkades), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL ), Rencana Anggaran Kegiatan Desa ( RAKD), Surat Permintaan Pembayaran ( SPP), Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Anggaran dan LPAPBDes ( Perdes ). Hanya Rencana Anggaran Belanja Desa secara rinci yang tidak bisa di Publikasikan, karena ditakutkan banyak yang belum paham Harga Satuan barang/jasa lebih banyak daripada dilapangan.padahal itu sudah mengacu pada Harga Satuan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten setempat (SSH) sesudah melalui Surbey lapangan. dan setiap  belanja barang harus di pajak baik PPN dan PPh sesuai ketentuan perpajakan yanh berlaku oleh bendahara desa.

Nah jadi Sudah seharusnya Pemerintah Desa ( Pemdes ) untuk membuka informasi kepada masyarakat karena ini amanat dari Undang Undang.

Jadi dengan temasangan Reklame Realisasi APBDes depan Kantor Desa adalah bentuk transparansi, keterbukaan dan akuntabilitas anggaran dan keuangan desa karena merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan Desa yang lebih baik dan bentuk lainnya transparansi publik adalah mensosialisasikan pengelolaan dan penggunaan anggaran dan keuangan desa baik mulai perencanaan, pelaksanaan jenis kegiatan dan jumlah anggaran yang digunakan



Sosialisasi anggaran dan keuangan desa termasuk APBDes bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan pelaksanaan program pembangunan desa sehingga apa yang menjadi program pembangunan yang menggunakan anggaran baik dari Pemerintah Pusat dengan Dana Desa, Pemerintah Provinsi dengan Banprov dan dari Pemerintah Daerah dengan ADD agar desa bisa mencapai hasil yang optimal untuk peningkatan perkembangan pembangunan, kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat, ucapnya.

Seringkali muncul persepsi bahwa banyak kendala ketika masyarakat, individu, kelompok, LSM maupun media mempertanyakan salinan atau dokumen termasuk APBDes dari Pemerintah Desa itu susah dan terkadang sangat sulit sekali dan bahkan tidak bisa diakses ” dokumen atau salinan termasuk juga APBDes dan dokumen penunjang lainnya merupakan dokumen publik yang dapat diakses, diminta, dimiliki dan dibaca oleh masyarakat bahkan siapapun dan merupakan hak warga negara untuk mendapatkannya.

Landasan hukum dari dokumen atau salinan termasuk APBDes atau dokumen penunjang lainnya bisa diakses, diminta, dimiliki dan dibaca oleh siapapun adalah pasal 28 F Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pungkasnya.

Laporan Realisasi APBDes 2020

Info APBDes Sesudah Perubahan Melalui Peraturan Kepala Desa



Post a Comment

Silahkan Berkomentar, Beri Kritik dan Saran Anda Untuk Perkembangan Blog