Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini admin blog akan berbagi Format Excel Buku Administrasi dan Laporan Kinerja BPD berdasarkan Lampiran Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa 

Dalam lampiran Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), terdapat dua format tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yaitu sebagai berikut
Format Buku Administrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), meliputi sebagai berikut:
  1. Buku Agenda Surat Keluar
  2. Buku Agenda Surat Masuk
  3. Buku Ekspedisi
  4. Buku Data Inventaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  5. Buku Laporan Keuangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  6. Buku Tamu Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  7. Buku Data Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  8. Buku Data Kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  9. Buku Data Aspirasi Masyarakat
  10. Buku Daftar Hadir Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  11. Buku Notulen Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  12. Buku Data Peraturan/Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  13. Buku Data Peraturan Desa
  14. Buku Keputusan Musyawarah Desa
  15. Buku Keputusan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
  16. Format Laporan Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
SELENGKAPNYA: JIKA ANDA MEMBUTUHKANNYA SILAHKAN DONWLOAD FORMAT EXCEL ADMINISTRASI DAN LAPORAN KINERJA BPD, DONWLOAD DISINI
Media Sosial Kantor Desa & Sekdes
IG Sekdes : @rosidi_sekdes
IG Desa : @kantordesa_eyatmayang
FB Sekdes : Rosidi Jelateng
FB Desa : Kantordesa Eyatmayang
Youtube : Rosidi Sekdes Vlog

Post a Comment

Silahkan Berkomentar, Beri Kritik dan Saran Anda Untuk Perkembangan Blog